Sabtu, 11 Februari 2012
Rabu, 08 Februari 2012
Sabtu, 04 Februari 2012
Virus Komputer
Definisi Virus Komputer
Istilah computer virus pertama kali
digunakan oleh Fred Cohen dalam papernya yang
berjudul ‘Computer Viruses –
Theory and Experiments’
pada tahun 1984. Berikut kutipan
definisi yang
diberikan oleh Cred Cohen dalam paper tersebut:
“ We define a computer ‘virus’ as a program that can ‘infect’
other programs by modifying them to include a possibly
evolved
copy of itself. With the infection property, a virus can
spread
throughout a computer system or network using the
authorizations of every user using it to infect their
programs.
Every programs that gets infected may also act as a
virus and
thus the infection grows.”
UNDANG-UNDANG HAK CIPTA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2002
TENTANG
HAK CIPTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki keanekaragamanetnik/suku bangsa dan budaya serta kekayaan di bidang seni dan
sastra dengan pengembangan-pengembangannya yang
memerlukan perlindungan Hak Cipta terhadap kekayaan
intelektual yang lahir dari keanekaragaman tersebut;
b. bahwa Indonesia telah menjadi anggota berbagai
konvensi/perjanjian internasional di bidang hak kekayaan
intelektual pada umumnya dan Hak Cipta pada khususnya yang
memerlukan pengejawantahan lebih lanjut dalam sistem hukum
nasionalnya;
c. bahwa perkembangan di bidang perdagangan, industri, dan
investasi telah sedemikian pesat sehingga memerlukan
peningkatan perlindungan bagi Pencipta dan Pemilik Hak Terkait
dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas;
d. bahwa dengan memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan
Undang-undang Hak Cipta yang ada, dipandang perlu untuk
menetapkan Undang-undang Hak Cipta yang baru menggantikan
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7
Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor
12 Tahun 1997;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, dibutuhkan Undang-undang
tentang Hak Cipta;
Langganan:
Postingan (Atom)